ParadigmaPendidikanDemokratis . . .?
ParadigmaPendidikanDemokratis . . .?
Weformasi bidang politik di Indonesia pada penghujung abad ke-20 M, telah membawaperubahan besar pada kebijakan pengembangan sector pendidikan, yang secara umum bertumpu pada dua paradigma baru yaitu otonomisasi dan demokratisasi. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah telah meletakkan sektor pendidikan sebagai salah satu yang diotonomisasikan bersama sektor-sektor pembangunan yang berbasis kedaerahan lainnya, seperti kehutanan, pertanian, koperasi, dan pariwisata. Otonomisasi sektor pendidikan kemudian didorong pada sekolah, agar kepala sekolah dan guru memiliki tanggung jawab besar dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas hasil belajar. Baik guru dan kepala sekolah, karena pemerintah daerah hanya memfasilitasi berbagai aktivitas pendidikan, baik sarana, prasarana, ketenagaan, maupun berbagai program pembelajaran yang direncanakan sekolah . . . .
No comments:
Post a Comment